Pajak Penghasilan Pasal 15 (PPH15) – Eandy Network

PinterPandai
PinterPandai adalah seorang penulis dan fotografer untuk sebuah blog bernama www.pinterpandai.com Mereka memiliki artikel tentang segalanya! Sains, hewan, bioskop / sinema, musik, artis, kesehatan, sejarah, olahraga, memasak, matematika, fisika, kimia, biologi, agama, geografi, dll. Selamat menikmati!===PinterPandai is a a writer and photographer for a blog called www.pinterpandai.com They have articles on everything! Science, animals, cinema, music, people, health, history, sport, cooking, math, physics, chemistry, biology, religions, geography, etc. Enjoy!



3 min read

Pajak Penghasilan Pasal 15 (PPh15) adalah pajak penghasilan yang berlaku untuk sektor usaha tertentu, seperti pelayaran, penerbangan internasional, pengeboran minyak dan gas bumi, asuransi luar negeri, atau investasi bangun-guna-serah (BOT), yang memiliki perlakuan perhitungan pajak khusus. Dasar hukum dan tarif pajaknya diatur dalam peraturan khusus Dirjen Pajak atau Kementerian Keuangan, menyesuaikan karakteristik industrinya.


Siapa yang Harus Membayar Pajak Penghasilan Pasal 15 (PPh 15)?

PPh 15 wajib dibayar oleh Wajib Pajak (WP) yang bergerak dalam sektor usaha tertentu dan mendapatkan perlakuan pajak khusus berdasarkan peraturan Dirjen Pajak atau Kementerian Keuangan. Berikut sektor-sektor utamanya:

  1. Perusahaan Pelayaran (Shipping) dan Penerbangan Internasional

    • Misalnya, maskapai asing yang beroperasi di Indonesia atau perusahaan pelayaran internasional yang mendapat penghasilan di wilayah RI.
  2. Pengeboran di Bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas) atau Panas Bumi

    • Perusahaan yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi migas atau panas bumi dengan kontrak khusus.
  3. Asuransi Luar Negeri

    • Perusahaan asuransi asing yang menerima premi dari Indonesia, namun tidak berkedudukan (tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap) di RI.
  4. Investasi dengan Skema Bangun-Guna-Serah (Build-Operate-Transfer / BOT)

    • Proyek infrastruktur di mana investor membangun fasilitas, mengoperasikannya untuk jangka waktu tertentu, lalu menyerahkannya kembali ke pemerintah atau pemilik lahan.

Catatan: Tarif dan cara perhitungannya berbeda dengan PPh badan biasa, karena menggunakan norma perhitungan atau aturan khusus sesuai peraturan Dirjen Pajak/Kemenkeu. Bagi Anda yang berada dalam sektor-sektor ini, pastikan untuk mengecek peraturan terbaru, misalnya PER-45/PJ/2011 (contoh) atau regulasi lain yang berhubungan dengan PPh 15.

Baca juga: Pajak Perusahaan Indonesia | Memahami Pajak Badan di Indonesia


Cara Hitung PPh Pasal 15

  1. Mengacu pada Norma Khusus
    Tiap sektor punya norma penghitungan tersendiri. Contoh, untuk penerbangan asing, tarif pajak bisa ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari peredaran bruto.

  2. Cicilan Bulanan
    Ada ketentuan cicilan (mirip PPh 25) apabila diatur khusus, tetapi mekanismenya berbeda dengan usaha umum (PPh Badan biasa).

  3. Lapor dan Bayar

    • Wajib Pajak (WP) tetap harus membuat ID Billing dan menyetor PPh 15 via bank persepsi atau aplikasi pajak online.
    • Pelaporan menggunakan SPT Masa PPh 15 atau disertakan dalam SPT PPh Badan sesuai aturan Dirjen Pajak.

Contoh Sederhana

PT AirGlobal (perusahaan penerbangan asing) memperoleh pendapatan tiket penumpang internasional Rp50.000.000.000 selama satu bulan di Indonesia.

  • Menurut Peraturan Dirjen Pajak (misal) tarif dikenakan 2,64% dari pendapatan bruto (angka ilustrasi).
  • PPh 15 terutang = 2,64% x Rp50.000.000.000 = Rp1.320.000.000.

Perusahaan melaporkan dan menyetorkan pajak ini sebelum tanggal jatuh tempo sebagaimana diatur dalam PER-45/PJ/2011 (contoh tautan, silakan cek ke sumber resmi Kementerian Keuangan atau Dirjen Pajak).

(Catatan: Angka tarif 2,64% hanya contoh. Pastikan memeriksa regulasi terbaru.)


Pentingnya Memahami PPh Pasal 15

  1. Kewajiban Khusus: Sektor pelayaran, penerbangan internasional, migas, dan asuransi asing memiliki karakteristik bisnis berbeda, sehingga otoritas pajak menetapkan aturan khusus untuk menghindari kesulitan penghitungan.
  2. Menjaga Kepatuhan: Perusahaan di sektor terkait harus mematuhi ketentuan agar terhindar dari sanksi.
  3. Integrasi dengan Pajak Lain: PPh 15 juga berpotensi berkaitan dengan PPN, bea masuk, dan pajak penghasilan pasal lainnya.

Cara Pencatatan, Pelaporan, dan Pembayaran PPh Pasal 15
(Sektor Pelayaran, Penerbangan, Migas, Asuransi Asing, dsb.)

Jika Anda berada di sektor panas bumi, BOT, ekspedisi internasional, offshore drilling, atau pelayaran asing di luar kargo/penumpang, maka PPh Pasal 15 dapat berlaku dengan ketentuan dan norma khusus yang berbeda. Pastikan memeriksa peraturan Dirjen Pajak atau PMK terbaru.

1. Cara Pencatatan (Pembukuan / Catatan Keuangan)

  1. Kumpulkan Pendapatan Bruto (Gross Revenue)

    • Data penjualan, tiket, charter, atau pendapatan lain terkait objek PPh Pasal 15.
    • Pisahkan dari pendapatan sektor non-PPh 15 (jika ada).
  2. Dokumentasikan Biaya / Kontrak

    • Walau PPh 15 sering berbasis norma (persentase dari omzet), biaya tetap perlu dicatat untuk tujuan audit atau laporan keuangan internal.
    • Simpan kontrak kerja sama (misal untuk skema bangun-guna-serah, penerbangan internasional, dsb.) yang menunjukkan lingkup dan jangka waktu proyek.
  3. Bukti Transaksi

    • Invoice, manifest penerbangan/pelayaran, laporan bank, dsb.
    • Pastikan semua tercatat di jurnal akuntansi (jurnal penjualan / jurnal pendapatan khusus PPh 15).

Tips: Gunakan software akuntansi agar lebih mudah memisahkan transaksi PPh 15 dari transaksi umum.

2. Cara Pelaporan (SPT Masa / SPT Tahunan)

  1. SPT Masa (jika diharuskan)

    • Periksa peraturan Dirjen Pajak terkait industri Anda (contoh: PER-45/PJ/2011 untuk penerbangan/pelayaran). Beberapa sektor wajib lapor bulanan.
    • Deadlines: Biasanya lapor sebelum tanggal 20 bulan berikutnya.
  2. SPT Tahunan

    • Masukkan rekap pendapatan (yang sudah dipakai norma PPh 15) ke SPT Tahunan.
    • Bisa bersifat kredit pajak atau final, tergantung ketentuan.
    • Deadline SPT Tahunan PPh Badan: 30 April; Orang Pribadi: 31 Maret.
  3. Dokumen Pendukung

    • Lampirkan bukti setoran (NTPN), ringkasan pendapatan bruto, kontrak, atau manifest penjualan.

Penting: Koordinasikan apakah PPh 15 dalam bisnis Anda final atau tidak. Hal ini memengaruhi cara pencantuman di SPT Tahunan.

3. Cara Pembayaran (ID Billing & Penyelesaian)

  1. Buat Kode Billing

    • Akses djponline.pajak.go.id → pilih Kode Akun Pajak (411129 – PPh Pasal 15) + Kode Jenis Setoran (KJS) spesifik.
    • Isi NPWP, Masa Pajak (bulan & tahun), dan nominal pajak yang terutang.
  2. Bayar Pajak

    • Gunakan e-Banking, ATM, teller bank, atau aplikasi pajak online (ASP).
    • Simpan Bukti Penerimaan Negara (BPN) / NTPN.
    • Batas umum pembayaran PPh 15 bulanan: tanggal 10 bulan berikutnya (kecuali diatur lain).
  3. Setor Tepat Waktu

    • Jika terlambat, kena sanksi bunga 2% per bulan.
    • Pastikan nominal sama dengan hasil perhitungan yang telah disesuaikan dengan norma PPh 15.

Contoh Sederhana

  1. Pendapatan Pelayaran Internasional (PT MarineShip): Rp20 Miliar (Mei 2023)
  2. Tarif PPh 15 (misal 2,64%—hanya contoh): 2,64% × Rp20 M = Rp528 Juta
  3. ID Billing
    • Kode 411129, masa pajak Mei 2023. Masukkan Rp528 Juta.
  4. Bayar
    • Sebelum 10 Juni 2023. Simpan NTPN.
  5. Lapor
    • SPT Masa (jika diwajibkan) sebelum 20 Juni 2023.
    • SPT Tahunan: total rekap setahun.

Ringkasan

  1. Pencatatan: Pisahkan pendapatan khusus (penerbangan/pelayaran/migas) dalam catatan keuangan.
  2. Pelaporan: Pastikan apakah harus SPT Masa bulanan plus rekap di SPT Tahunan.
  3. Pembayaran: Buat e-Billing, bayar sebelum jatuh tempo, lampirkan bukti pembayaran (NTPN) saat lapor.

Dengan memahami mekanisme pencatatan, pelaporan, dan pembayaran di atas, pelaksanaan PPh Pasal 15 di sektor pelayaran, penerbangan internasional, migas, asuransi asing, atau skema BOT menjadi lebih jelas dan terstruktur.

Lapor Pajak Bulanan Perusahan | Pelaporan Pajak Badan Apa Saja?


Link Referensi Resmi


Kesimpulan

PPh Pasal 15 adalah pajak yang dikenakan pada jenis usaha tertentu dengan mekanisme penghitungan yang berbeda dari pajak penghasilan pada umumnya. Sektor seperti pelayaran, penerbangan internasional, migas, asuransi asing, dan skema Bangun-Guna-Serah mendapatkan perlakuan khusus sesuai ketentuan Dirjen Pajak. Pastikan memeriksa regulasi terbaru dan contoh norma perhitungannya agar tidak salah dalam menghitung dan melapor pajak.

Tips: Selalu check terhadap peraturan terbaru dari DJP/Kemenkeu, karena tarif dan metode penghitungan PPh Pasal 15 dapat berubah menyesuaikan kebijakan.

Sumber foto: ds_30 via Pixabay

Pajak Penghasilan | Pph 21, 22, 23, 25, 26, 29, Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, PPN | Cara Menghitung Pajak Penghasilan Badan Usaha

website Pelajaran SD SMP SMA dan Kuliah Terlengkap

Materi pelajaran terlengkap

mata pelajaran
jadwal mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa mata pelajaran sd mata pelajaran dalam bahasa jepang mata pelajaran kurikulum merdeka mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran sma jurusan ips mata pelajaran sma
bahasa inggris mata pelajaran
bu ani memberikan tes ujian akhir mata pelajaran ipa
tujuan pemberian mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah adalah
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional. artinya mata pelajaran smp mata pelajaran ipa mata pelajaran bahasa indonesia mata pelajaran ips mata pelajaran bahasa inggris mata pelajaran sd kelas 1
data mengenai mata pelajaran favorit dikumpulkan melalui cara
soal semua mata pelajaran sd kelas 1 semester 2 mata pelajaran smk mata pelajaran kelas 1 sd mata pelajaran matematika mata pelajaran ujian sekolah sd 2022
bahasa arab mata pelajaran mata pelajaran jurusan ips mata pelajaran sd kelas 1 2021 mata pelajaran sbdp mata pelajaran kuliah mata pelajaran pkn
bahasa inggrisnya mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa kelas 10 mata pelajaran untuk span-ptkin mata pelajaran ppkn mata pelajaran ips sma mata pelajaran tik
nama nama mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran pkn sd mata pelajaran mts mata pelajaran pjok
nama nama mata pelajaran dalam bahasa arab mata pelajaran bahasa inggrisnya mata pelajaran bahasa arab
seorang pengajar mata pelajaran akuntansi di sekolah berprofesi sebagai
nama mata pelajaran dalam bahasa jepang
hubungan bidang studi pendidikan kewarganegaraan dengan mata pelajaran lainnya
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional artinya mata pelajaran dalam bahasa arab
tujuan mata pelajaran seni rupa adalah agar siswa