
Pajak Penghasilan Pasal 15 (PPH15) – Eandy Network
6 min read
Pajak Penghasilan Pasal 15 (PPh15) adalah pajak penghasilan yang berlaku untuk sektor usaha tertentu, seperti pelayaran, penerbangan internasional, pengeboran minyak dan gas bumi, asuransi luar negeri, atau investasi bangun-guna-serah (BOT), yang memiliki perlakuan perhitungan pajak khusus. Dasar hukum dan tarif pajaknya diatur dalam peraturan khusus Dirjen Pajak atau Kementerian Keuangan, menyesuaikan karakteristik industrinya.
Siapa yang Harus Membayar Pajak Penghasilan Pasal 15 (PPh 15)?
PPh 15 wajib dibayar oleh Wajib Pajak (WP) yang bergerak dalam sektor usaha tertentu dan mendapatkan perlakuan pajak khusus berdasarkan peraturan Dirjen Pajak atau Kementerian Keuangan. Berikut sektor-sektor utamanya:
-
Perusahaan Pelayaran (Shipping) dan Penerbangan Internasional
- Misalnya, maskapai asing yang beroperasi di Indonesia atau perusahaan pelayaran internasional yang mendapat penghasilan di wilayah RI.
-
Pengeboran di Bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas) atau Panas Bumi
- Perusahaan yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi migas atau panas bumi dengan kontrak khusus.
-
Asuransi Luar Negeri
- Perusahaan asuransi asing yang menerima premi dari Indonesia, namun tidak berkedudukan (tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap) di RI.
-
Investasi dengan Skema Bangun-Guna-Serah (Build-Operate-Transfer / BOT)
- Proyek infrastruktur di mana investor membangun fasilitas, mengoperasikannya untuk jangka waktu tertentu, lalu menyerahkannya kembali ke pemerintah atau pemilik lahan.
Catatan: Tarif dan cara perhitungannya berbeda dengan PPh badan biasa, karena menggunakan norma perhitungan atau aturan khusus sesuai peraturan Dirjen Pajak/Kemenkeu. Bagi Anda yang berada dalam sektor-sektor ini, pastikan untuk mengecek peraturan terbaru, misalnya PER-45/PJ/2011 (contoh) atau regulasi lain yang berhubungan dengan PPh 15.
Baca juga: Pajak Perusahaan Indonesia | Memahami Pajak Badan di Indonesia
Contents
- 1 Cara Hitung PPh Pasal 15
- 2 Link Referensi Resmi
- 3 Kesimpulan
- 4 website Pelajaran SD SMP SMA dan Kuliah Terlengkap
Cara Hitung PPh Pasal 15
-
Mengacu pada Norma Khusus
Tiap sektor punya norma penghitungan tersendiri. Contoh, untuk penerbangan asing, tarif pajak bisa ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari peredaran bruto. -
Cicilan Bulanan
Ada ketentuan cicilan (mirip PPh 25) apabila diatur khusus, tetapi mekanismenya berbeda dengan usaha umum (PPh Badan biasa). -
Lapor dan Bayar
- Wajib Pajak (WP) tetap harus membuat ID Billing dan menyetor PPh 15 via bank persepsi atau aplikasi pajak online.
- Pelaporan menggunakan SPT Masa PPh 15 atau disertakan dalam SPT PPh Badan sesuai aturan Dirjen Pajak.
Contoh Sederhana
PT AirGlobal (perusahaan penerbangan asing) memperoleh pendapatan tiket penumpang internasional Rp50.000.000.000 selama satu bulan di Indonesia.
- Menurut Peraturan Dirjen Pajak (misal) tarif dikenakan 2,64% dari pendapatan bruto (angka ilustrasi).
- PPh 15 terutang = 2,64% x Rp50.000.000.000 = Rp1.320.000.000.
Perusahaan melaporkan dan menyetorkan pajak ini sebelum tanggal jatuh tempo sebagaimana diatur dalam PER-45/PJ/2011 (contoh tautan, silakan cek ke sumber resmi Kementerian Keuangan atau Dirjen Pajak).
(Catatan: Angka tarif 2,64% hanya contoh. Pastikan memeriksa regulasi terbaru.)
Pentingnya Memahami PPh Pasal 15
- Kewajiban Khusus: Sektor pelayaran, penerbangan internasional, migas, dan asuransi asing memiliki karakteristik bisnis berbeda, sehingga otoritas pajak menetapkan aturan khusus untuk menghindari kesulitan penghitungan.
- Menjaga Kepatuhan: Perusahaan di sektor terkait harus mematuhi ketentuan agar terhindar dari sanksi.
- Integrasi dengan Pajak Lain: PPh 15 juga berpotensi berkaitan dengan PPN, bea masuk, dan pajak penghasilan pasal lainnya.
Apa Saja yang Perlu Di-Report dari Catatan Keuangan, dan Bagaimana Menggabungkannya dengan Pelaporan PPh Pasal 15?
Ketika menghitung dan melaporkan PPh Pasal 15, Anda perlu memperhatikan data keuangan harian/bulanan yang tercatat dalam pembukuan perusahaan. Data-data tersebut akan membantu memastikan besaran pajak yang dihitung benar-benar sesuai dengan realitas bisnis Anda. Berikut langkah dan panduannya:
1. Data dan Dokumen Penting dalam Catatan Keuangan
-
Pendapatan Kotor (Gross Revenue)
- Kumpulkan seluruh pendapatan terkait sektor usaha yang diatur Pasal 15 (misalnya penerbangan internasional, pelayaran, migas, dsb.).
- Contoh: nilai total penjualan tiket untuk penerbangan internasional; pendapatan charter kapal, dsb.
-
Dokumen Biaya dan Kontrak
- Walaupun PPh 15 sering menggunakan norma khusus (berdasarkan presentase dari pendapatan), data biaya tetap penting untuk verifikasi jika dilakukan pemeriksaan.
- Kontrak kerja sama (untuk skema bangun-guna-serah, pengeboran, dll.) perlu disiapkan untuk menunjukkan lingkup dan jangka waktu usaha.
-
Bukti Transaksi
- Invoice, faktur, laporan arus kas, slip penjualan.
- Dokumen pendukung lain seperti manifest penerbangan/pelayaran yang mencatat jumlah penumpang atau kargo.
-
Bukti Pembayaran Pajak (Bukti Setor/Billing)
- Setelah menghitung kewajiban pajak, simpan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atau resi pembayaran sebagai bukti setoran.
-
Laporan Bulanan/Tahunan
- Laporan laba-rugi, neraca, atau catatan penjualan harian. Data ini memudahkan Anda memisahkan pendapatan sektor PPh 15 dari pendapatan lainnya.
2. Integrasi Catatan Keuangan dengan Pelaporan PPh 15
-
Rekonsiliasi Pendapatan
- Identifikasi pendapatan kotor yang sesuai dengan objek PPh 15.
- Terapkan tarif norma khusus (misal 2,64% untuk penerbangan, dsb., bergantung Perdirjen/PMK) untuk menghitung kewajiban pajak.
-
Membuat ID Billing dan Bayar
- Gunakan atau aplikasi e-Billing lain.
- Pilih kode pajak yang tepat (misal, 411129 – PPh Pasal 15) dan KJS (Kode Jenis Setoran) spesifik.
- Lakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo (biasanya sebelum 10 bulan berikutnya, jika aturannya mewajibkan SPT Masa bulanan).
-
Laporan (SPT Masa / Tahunan)
- Jika ada SPT Masa PPh 15 bulanan, lakukan lapor sebelum tanggal 20 bulan berikutnya.
- Rekap total setahun dalam SPT Tahunan (Badan atau Orang Pribadi) sesuai keharusan.
- Lampirkan bukti setor pajak, serta dokumen lain (kontrak, manifest, dsb.) jika diperlukan.
-
Koreksi Fiskal (Jika Diperlukan)
- Apabila ketentuan menuntut penyesuaian tertentu (misal, penghasilan tertentu dikecualikan, biaya tak diakui), lakukan koreksi agar jumlah PPh 15 valid.
3. Contoh Sederhana
PT GlobalSky (penerbangan internasional) mempunyai pendapatan Rp30.000.000.000 pada bulan Agustus 2023.
-
Dari catatan keuangan:
- Jumlah penjualan tiket, cargo dsb. total Rp30.000.000.000.
-
Hitung PPh 15
- Tarif sesuai norma misal 2,64% (contoh): 2,64% x Rp30.000.000.000 = Rp792.000.000.
-
Bayar Pajak
- Buat ID Billing (kode 411129) → Setor Rp792.000.000 → Simpan NTPN.
-
Lapor SPT Masa (jika diwajibkan)
- Mengisi detail pendapatan sesuai peraturan.
- Unggah NTPN ke e-Filing sebelum deadline (20 September).
-
SPT Tahunan
- Masukkan data Agustus (dan bulan-bulan lainnya) untuk perhitungan total kewajiban setahun.
Singkatnya
- Data Catatan Keuangan: Fokuskan pada pendapatan bruto yang relevan dengan PPh 15, plus dokumen pendukung (kontrak, invoice, dll.).
- Menghitung PPh 15: Gunakan tarif norma sesuai sektor; pastikan punya bukti kuat atas perhitungan.
- Bayar & Lapor: Setor pajak pakai ID Billing (kodenya tepat), lalu lapor SPT Masa/Tahunan. Catatan keuangan harus sinkron dengan angka pelaporan, sehingga mempermudah audit dan menghindari kesalahan pajak.
Dengan demikian, data dari catatan keuangan (pendapatan, kontrak, invoice) berperan penting untuk menghitung kewajiban PPh Pasal 15 dan melaporkannya ke DJP.
Bagaimana Cara Melaporkan PPh Pasal 15?
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 berlaku bagi sektor usaha tertentu (penerbangan internasional, pelayaran, pengeboran migas, asuransi luar negeri, bangun-guna-serah, dll.) yang menggunakan ketentuan khusus untuk penghitungan dan pelaporannya. Proses pelaporan tidak selalu sama dengan PPh pada umumnya, tetapi secara garis besar berikut langkah-langkah yang dapat Anda lakukan:
1. Tentukan Bentuk Lapor: SPT Masa atau SPT Tahunan
-
SPT Masa PPh 15
- Beberapa sektor (misalnya pelayaran internasional) kadang diwajibkan menyampaikan laporan bulanan (SPT Masa) sesuai peraturan khusus dari Dirjen Pajak.
- PPh 15 yang dipungut/bayar pada bulan tertentu perlu dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya (kecuali ditentukan lain oleh peraturan).
-
SPT Tahunan PPh Badan/Orang Pribadi
- Jika bisnis terkait mencatat pemasukan sepanjang tahun dengan perlakuan PPh 15, Anda juga perlu memasukkan data ini dalam SPT Tahunan sebagai bagian dari penghasilan yang telah dikenakan norma khusus.
- Dalam hal tertentu, PPh 15 dapat menjadi kredit pajak atau sifatnya final (tergantung regulasi setiap sektor).
Catatan: Cek Perdirjen atau PMK terbaru yang mengatur tata cara pelaporan PPh 15 untuk bidang usaha Anda. Misalnya:
- PER-45/PJ/2011 (untuk pelayaran/penerbangan),
- atau ketentuan spesifik migas, dsb.
2. Persiapkan Dokumen dan Bukti Setor
-
Dokumen Pendukung
- Laporan keuangan atau ringkasan pendapatan bruto sesuai norma.
- Kontrak kerja sama (misalnya kontrak penerbangan, perjanjian pelayaran, dsb.) jika diperlukan.
-
Bukti Penerimaan Negara (BPN)
- Setelah bayar PPh 15, Anda akan mendapat NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) atau resi valid.
- Pastikan bukti ini lengkap untuk dilampirkan sebagai referensi di SPT.
-
Perhitungan Norma
- Sesuai ketentuan Dirjen Pajak: berapa persen dari gross revenue yang menjadi dasar pemotongan/pemungutan. Simpan dokumen perhitungan manual atau spreadsheet sebagai bukti pendukung.
3. Mengisi SPT PPh Pasal 15
-
Form SPT
- Jika Anda lapor SPT Masa: Gunakan formulir SPT Masa PPh 15 (atau aplikasi e-SPT jika disediakan DJP).
- Untuk SPT Tahunan: Masukkan hasil perhitungan PPh 15 di bagian penghasilan usaha atau bagian kredit pajak (tergantung sifatnya, final atau tidak).
-
e-Filing atau Manual
- e-Filing DJP Online: Kunjungi DJPonline.pajak.go.id, pilih jenis SPT yang relevan (Masa/Tahunan).
- Aplikasi Pihak Ketiga: Beberapa ASP (Application Service Provider) resmi DJP menyediakan e-Filing untuk PPh 15.
- Manual: Lengkapi formulir kertas, lalu serahkan ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) jika masih diperbolehkan.
-
Upload Bukti Potong / Bukti Setor
- Unggah dokumen pendukung (atau masukkan data NTB/NTPN) agar SPT Anda valid.
4. Contoh Singkat
PT FlyHigh (perusahaan penerbangan internasional) meraih pendapatan total Rp80.000.000.000 di Indonesia selama Mei 2023. Menurut PerDirjen Pajak atau PMK tertentu, tarif norma PPh 15 misalnya 3% (ilustrasi) atas pendapatan bruto.
- Hitung PPh 15 Terutang: 3% x Rp80.000.000.000 = Rp2.400.000.000.
- Buat ID Billing dan bayar sebelum tanggal 10 (berikutnya).
- Simpan Bukti Setor (BPN).
- Laporkan di SPT Masa PPh 15 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Jika sifatnya dianggap final, maka nanti dicantumkan juga di SPT Tahunan.
(Angka tarif hanyalah contoh. Selalu cek ketentuan resmi.)
Pelaporan PPh 15 mengikuti mekanisme umum pelaporan pajak (pembuatan ID Billing, pembayaran, dan pelaporan SPT), namun dengan norma dan tarif khusus sesuai sektor. Cermati selalu peraturan terbaru (Perdirjen/PMK) yang mengatur industri Anda, agar perhitungan dan pelaporan tepat waktu serta sesuai hukum.
Bagaimana Cara Membayar PPh 15?
Untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15, Wajib Pajak (WP) yang usahanya termasuk dalam kategori pelayaran, penerbangan internasional, pengeboran migas/panas bumi, asuransi luar negeri, atau skema Bangun-Guna-Serah (BOT) perlu melakukan beberapa langkah khusus. Berikut panduan singkatnya:
1. Buat ID Billing
- Akses Portal Resmi
- Gunakan web Direktorat Jenderal Pajak (), billing via bank persepsi, atau aplikasi pajak online (misalnya e-Billing DJP).
- Pilih Kode Akun Pajak & Kode Jenis Setoran yang Tepat
- Untuk PPh Pasal 15, pastikan Anda memilih kode setoran yang sesuai (misalnya, 411129 – PPh Pasal 15, lalu KJS spesifik).
- Masukkan Data Pembayaran
- Input NPWP, masa pajak (bulan dan tahun), dan nominal pajak yang hendak disetor.
Catatan: Pastikan nominal pajak sudah sesuai hasil perhitungan Norma PPh 15 atau sesuai ketentuan peraturan khusus yang berlaku.
2. Lakukan Pembayaran
-
Melalui Bank Persepsi / POS
- Bawa ID Billing yang telah dicetak atau softcopy (PDF/screenshot) ke bank penerima pajak atau kantor pos, kemudian bayar langsung di loket.
-
ATM / e-Banking
- Pilih menu pajak, kemudian masukkan kode billing.
- Ikuti langkah verifikasi dan konfirmasi sampai transaksi berhasil.
-
Aplikasi Pajak Online
- Jika menggunakan layanan online tertentu (contoh: ASP / Application Service Provider resmi DJP), Anda dapat membayar langsung dalam satu platform.
Tips: Simpan Bukti Penerimaan Negara (BPN) atau resi sebagai bukti legal bahwa pajak telah disetor.
3. Laporkan ke DJP (SPT Masa/Tahunan)
-
SPT Masa
- PPh 15 kadang dilaporkan bulanan (SPT Masa), terutama jika diatur oleh ketentuan Dirjen Pajak. Pastikan mengecek regulasi spesifik usaha Anda.
-
SPT Tahunan
- Jumlah PPh 15 yang sudah dibayar menjadi kredit pajak pada laporan pajak tahunan (PPh Badan) atau ada mekanisme tertentu sesuai sektor usaha.
- Pastikan untuk menyertakan bukti setoran PPh 15.
-
Gunakan e-Filing
- DJP Online atau aplikasi pajak online lainnya untuk memudahkan pelaporan.
- Pastikan nomor e-Billing / NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) diinput dengan benar.
4. Contoh Singkat
Misal PT AirGlobal (penerbangan internasional) punya kewajiban PPh 15 senilai Rp1.200.000.000 untuk masa pajak Juli 2023.
- Buat ID Billing dengan kode 411129 (PPh Pasal 15), KJS 105 (contoh).
- Bayar lewat ATM bank persepsi. Masukkan kode billing dan nominal Rp1.200.000.000.
- Dapatkan Bukti Penerimaan Negara dari ATM atau e-Banking.
- Lapor SPT Masa PPh 15 (jika diwajibkan bulanan) atau masukkan ke SPT Tahunan PPh Badan sebagai kredit pajak.
Membayar PPh 15 bagi sektor usaha tertentu (penerbangan, pelayaran internasional, pengeboran migas, asuransi asing, atau skema BOT) bisa jadi menuntut langkah ekstra, tetapi prinsip dasarnya mirip: buat ID Billing, bayar pajak, dan lapor SPT. Dengan memahami mekanisme dan mengacu pada aturan khusus Dirjen Pajak, Anda dapat memastikan kepatuhan pajak sesuai regulasi terbaru.
Link Referensi Resmi
Kesimpulan
PPh Pasal 15 adalah pajak yang dikenakan pada jenis usaha tertentu dengan mekanisme penghitungan yang berbeda dari pajak penghasilan pada umumnya. Sektor seperti pelayaran, penerbangan internasional, migas, asuransi asing, dan skema Bangun-Guna-Serah mendapatkan perlakuan khusus sesuai ketentuan Dirjen Pajak. Pastikan memeriksa regulasi terbaru dan contoh norma perhitungannya agar tidak salah dalam menghitung dan melapor pajak.
Tips: Selalu check terhadap peraturan terbaru dari DJP/Kemenkeu, karena tarif dan metode penghitungan PPh Pasal 15 dapat berubah menyesuaikan kebijakan.
website Pelajaran SD SMP SMA dan Kuliah Terlengkap
mata pelajaran
jadwal mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa mata pelajaran sd mata pelajaran dalam bahasa jepang mata pelajaran kurikulum merdeka mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran sma jurusan ips mata pelajaran sma
bahasa inggris mata pelajaran
bu ani memberikan tes ujian akhir mata pelajaran ipa
tujuan pemberian mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah adalah
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional. artinya mata pelajaran smp mata pelajaran ipa mata pelajaran bahasa indonesia mata pelajaran ips mata pelajaran bahasa inggris mata pelajaran sd kelas 1
data mengenai mata pelajaran favorit dikumpulkan melalui cara
soal semua mata pelajaran sd kelas 1 semester 2 mata pelajaran smk mata pelajaran kelas 1 sd mata pelajaran matematika mata pelajaran ujian sekolah sd 2022
bahasa arab mata pelajaran mata pelajaran jurusan ips mata pelajaran sd kelas 1 2021 mata pelajaran sbdp mata pelajaran kuliah mata pelajaran pkn
bahasa inggrisnya mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa kelas 10 mata pelajaran untuk span-ptkin mata pelajaran ppkn mata pelajaran ips sma mata pelajaran tik
nama nama mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran pkn sd mata pelajaran mts mata pelajaran pjok
nama nama mata pelajaran dalam bahasa arab mata pelajaran bahasa inggrisnya mata pelajaran bahasa arab
seorang pengajar mata pelajaran akuntansi di sekolah berprofesi sebagai
nama mata pelajaran dalam bahasa jepang
hubungan bidang studi pendidikan kewarganegaraan dengan mata pelajaran lainnya
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional artinya mata pelajaran dalam bahasa arab
tujuan mata pelajaran seni rupa adalah agar siswa