Jenis-Jenis Penelitian Hukum di Indonesia – Eandy Network

Program Afiliasi

Jenis-jenis penelitian hukum – Dalam dunia akademik dan praktik hukum, penelitian memegang peranan penting sebagai dasar dalam merumuskan solusi atas berbagai persoalan hukum. Penelitian hukum bukan sekadar kegiatan ilmiah biasa, melainkan proses sistematis yang bertujuan untuk memahami, menganalisis, dan mengevaluasi norma serta perilaku hukum di masyarakat.

Oleh karena itu, memahami jenis-jenis penelitian hukum menjadi hal mendasar yang harus diketahui oleh mahasiswa hukum, dosen, peneliti, hingga praktisi.

Jenis penelitian hukum dibedakan berdasarkan pendekatannya, seperti penelitian hukum normatif, empiris, dan gabungan (normatif-empiris). Masing-masing memiliki karakteristik, metode, dan tujuan yang berbeda, tergantung pada masalah hukum yang ingin dikaji.

Dengan mengetahui jenis penelitian yang tepat, kamu dapat menyusun kerangka penelitian secara sistematis dan memperoleh hasil yang relevan serta aplikatif.

Pengertian Penelitian Hukum 

Apa itu penelitian hukum? Penelitian hukum adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan untuk mengkaji, menganalisis, dan menemukan solusi terhadap permasalahan hukum yang ada, baik yang bersifat teoritis maupun praktis. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan sistematis dan logis terhadap norma-norma hukum yang berlaku, termasuk peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan pengadilan.

Menurut Peter Mahmud Marzuki (2017) penelitian hukum adalah proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip hukum, maupun doktrin hukum guna menjawab isu hukum tertentu yang sedang dihadapi. Berbeda dengan pendapat Soerjono Soekanto (2006) penelitian hukum bertujuan untuk menghasilkan pengetahuan hukum yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Dapat disimpulkan bahwa penelitian hukum berperan besar dalam memahami, menafsirkan, dan mengembangkan sistem hukum. Dengan landasan teori yang kuat dan metode yang tepat, penelitian hukum berkontribusi besar terhadap pembangunan hukum nasional yang adil, efektif, dan responsif.

Jenis-Jenis Penelitian Hukum

Untuk memperoleh hasil yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan, tentunya kamu perlu tahu jenis-jenis penelitian hukum. Berikut beberapa jenisnya. 

1. Penelitian Hukum Normatif

Penelitian hukum normatif atau juga dikenal sebagai penelitian hukum doktrinal adalah jenis penelitian yang berfokus pada studi terhadap norma hukum tertulis, seperti undang-undang, peraturan, yurisprudensi, hingga doktrin hukum.

Ebook Bisnis

Ciri-ciri penelitian hukum normatif adalah mengkaji hukum sebagai normal, bukan sebagai fakta sosial. Adapun ciri lain, seperti menggunakan pendekatan studi pustaka dan bertumpu pada logika deduktif. Ditinjau dari segi tujuan, maka penelitian hukum normatif bertujuan untuk menganalisis kesesuaian antara norma hukum satu dengan lain. 

Adapun tujuan lain, seperti memberikan argumentasi hukum dalam penyusunan pendapat hukum atau perancangan peraturan dan menemukan asas hukum atau konsep hukum tertentu. 

2. Penelitian Hukum Empiris

Jenis penelitian hukum yang kedua adalah penelitian hukum empiris. Jenis penelitian ini Berbeda dengan pendekatan normatif. Penelitian hukum empiris mempelajari hukum dalam kenyataan atau perilaku nyata di masyarakat. Hukum tidak hanya dilihat dari teksnya, tetapi juga dari bagaimana hukum diimplementasikan dan berfungsi dalam kehidupan sosial.

Buat kamu yang bingung membedakan antara penelitian hukum normatif dengan hukum empiris, ada tiga ciri spesifik yang perlu dicatat. Tiga ciri penelitian hukum empiris adalah menggunakan pendekatan kualitatif atau kuantitatif, mengumpulkan data melalui observasi, wawancara maupun kuesioner. Ciri yang terakhir, berbasis pada data primer dari masyarakat, aparat dan institusi. 

Penelitian hukum empiris banyak digunakan untuk beberapa kepentingan dalam karya ilmiah. Berikut beberapa tujuannya, yaitu menilai efektivitas pelaksanaan hukum, mengetahui hambatan dalam penegakan hukum dan menggambarkan persepsi masyarakat terhadap suatu aturan. 

Baca Juga:

3. Penelitian Hukum Gabungan (Normatif-Empiris)

Penelitian gabungan atau mixed-method legal research adalah pendekatan yang mengkombinasikan aspek normatif dan empiris. Peneliti menganalisis norma hukum dan melihat penerapannya secara langsung di lapangan.

Adapun ciri-ciri hukum gabungan, yaitu menggunakan dua jenis data, yaitu data hukum tertulis dan data lapangan. Ada dua ciri lain, yaitu bertujuan untuk menguji teori hukum terhadap praktik dan menyediakan perspektif menyeluruh (holistik). 

Adapun tujuan penelitian hukum gabungan, yaitu mengetahui kesesuaian antara norma hukum dengan praktiknya dan memberikan solusi konkret yang berbasis hukum dan realitas sosial. 

Itulah ketiga jenis penelitian hukum. Dari beberapa poin di atas, dapat disimpulkan bahwa jenis-jenis penelitian hukum sangat penting bagi mahasiswa hukum, akademisi, hingga praktisi hukum. Baik penelitian hukum normatif, empiris, maupun gabungan, masing-masing memiliki keunikan dan fungsi tersendiri yang disesuaikan dengan tujuan kajian.

Semoga dari ulasan singkat di atas memberikan gambaran tentang pengertian dan jenis-jenis penelitian hukum. Apakah kamu ingin membeli Buku Hukum agar bisa memabca lebih lanjut? Semoga artikel ini bermanfaat. (Iruekkawa Elisa)

Referensi :

Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Soekanto, Soerjono. (2006). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Ibrahim, Johnny. (2007). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia.

Ibrahim, Johnny. (2007). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia.

Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Amiruddin & Zainal Asikin. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Luqman Hakim

Lulusan Sarjana Teknik Sipil serta memiliki ketertarikan di bidang Pendidikan, Bisnis dan Wisata, saya juga memiliki ketertarikan di dunia penulisan SEO, copywriting, content writing, dan content marketing.

website Pelajaran SD SMP SMA dan Kuliah Terlengkap

Materi pelajaran terlengkap

mata pelajaran
jadwal mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa mata pelajaran sd mata pelajaran dalam bahasa jepang mata pelajaran kurikulum merdeka mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran sma jurusan ips mata pelajaran sma
bahasa inggris mata pelajaran
bu ani memberikan tes ujian akhir mata pelajaran ipa
tujuan pemberian mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah adalah
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional. artinya mata pelajaran smp mata pelajaran ipa mata pelajaran bahasa indonesia mata pelajaran ips mata pelajaran bahasa inggris mata pelajaran sd kelas 1
data mengenai mata pelajaran favorit dikumpulkan melalui cara
soal semua mata pelajaran sd kelas 1 semester 2 mata pelajaran smk mata pelajaran kelas 1 sd mata pelajaran matematika mata pelajaran ujian sekolah sd 2022
bahasa arab mata pelajaran mata pelajaran jurusan ips mata pelajaran sd kelas 1 2021 mata pelajaran sbdp mata pelajaran kuliah mata pelajaran pkn
bahasa inggrisnya mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa kelas 10 mata pelajaran untuk span-ptkin mata pelajaran ppkn mata pelajaran ips sma mata pelajaran tik
nama nama mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran pkn sd mata pelajaran mts mata pelajaran pjok
nama nama mata pelajaran dalam bahasa arab mata pelajaran bahasa inggrisnya mata pelajaran bahasa arab
seorang pengajar mata pelajaran akuntansi di sekolah berprofesi sebagai
nama mata pelajaran dalam bahasa jepang
hubungan bidang studi pendidikan kewarganegaraan dengan mata pelajaran lainnya
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional artinya mata pelajaran dalam bahasa arab
tujuan mata pelajaran seni rupa adalah agar siswa