Perbedaan Penelitian Normatif dan Empiris, Apa Saja?  – Eandy Network

program afiliasi

Bagi dosen dan mahasiswa maupun peneliti yang akan melakukan penelitian di bidang hukum. Tentunya sangat penting untuk memahami apa saja perbedaan penelitian normatif dan empiris. 

Kedua jenis pendekatan dalam penelitian ini memang umum diterapkan dalam penelitian di bidang hukum. Penelitian di bidang hukum bisa menggunakan pendekatan normatif saja, empiris saja, atau gabungan keduanya. 

Menentukan pendekatan apa yang perlu diterapkan, tentu perlu memahami kedua jenis pendekatan tersebut serta perbedaannya. Sehingga bisa diketahui kapan digunakan salah satunya atau digunakan keduanya sekaligus. Berikut informasinya. 

Pengertian Penelitian Normatif

Dikutip melalui Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, penelitian normatif adalah pendekatan penelitian yang fokus pada analisis teks peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, doktrin hukum, dan sumber hukum lainnya.

Secara sederhana, pendekatan normatif pada penelitian di bidang hukum akan fokus pada data-data tertulis. Misalnya pada Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), hasil penelitian, publikasi ilmiah dari jurnal maupun prosiding, ensiklopedia, majalah, dan sebagainya. 

Dilihat dari sumber data dalam pendekatan normatif, maka sumber data tersebut terbagi menjadi 3, yaitu sumber data primer, sekunder, dan tersier.

Pengertian Penelitian Empiris

Secara umum, penelitian atau pendekatan empiris adalah pendekatan dalam penelitian yang didasarkan pada pengalaman nyata, observasi, atau data lapangan untuk menjawab pertanyaan penelitian.

Dalam konteks penelitian di bidang hukum, penelitian empiris adalah jenis penelitian hukum yang menggunakan data empiris atau data yang diperoleh melalui pengamatan atau pengukuran dalam situasi nyata (yang terjadi di lapangan)

Melalui definisi ini, mungkin sudah memberi gambaran mengenai perbedaan penelitian normatif dan empiris. Dimana keduanya memiliki sumber data yang saling berkebalikan. Pada pendekatan normatif, mengacu pada data tertulis. Sementara pendekatan empiris, mengacu pada data aktual di lapangan. 

Ebook Bisnis

Perbedaan Penelitian Normatif dan Empiris

Setelah memahami apa itu penelitian normatif dan empiris. Maka perlu memahami juga beberapa aspek yang membedakan keduanya. Berikut adalah detail rincian perbedaan penelitian normatif dan empiris: 

1. Fokus Utama 

Hal pertama yang menunjukan perbedaan antara pendekatan normatif dengan empiris adalah pada fokus penelitian. Fokus utama dari pendekatan normatif adalah sumber hukum tertulis yang idealnya berlaku dan dipatuhi oleh masyarakat. 

Sementara untuk fokus utama dari pendekatan empiris adalah pada penerapan hukum dan aturan tertulis di lapangan. Dalam kondisi aktual, bisa jadi peraturan hukum tertulis tidak sepenuhnya dijalankan masyarakat. 

Namun, bisa juga terjadi sebaliknya. Dimana kondisi aktual di lapangan relevan dengan peraturan hukum tertulis. Yakni kondisi ketika masyarakat mematuhi hukum tertulis tersebut, baik ketika ada pengawasan maupun tidak. 

2. Objek yang Dikaji 

Aspek kedua yang menjadi perbedaan penelitian normatif dan empiris adalah objek yang dikaji. Pendekatan normatif yang fokus pada kondisi ideal, yakni hukum dan aturan tertulis akan mengkaji sumber-sumber hukum tertulis saja. 

Misalnya isi dari UUD 1945, UU di dalam KUHP, Peraturan Pemerintah, Peraturan Pemerintah Daerah, dan lain sebagainya. Sehingga objek yang dikaji adalah pada teori dan konsep yang masih berbentuk tulisan (bukan dipraktekan). 

Sementara itu, pada pendekatan empiris objek yang dikaji adalah perilaku, peristiwa, dan fenomena yang terjadi di lapangan. Sehingga data yang didapatkan diambil langsung dari lapangan. Baik itu hasil observasi, hasil wawancara dengan narasumber, dll. 

3. Sumber Data 

Aspek ketiga yang menunjukan perbedaan penelitian normatif dan empiris adalah pada sumber data. Secara umum, sumber data pada pendekatan normatif adalah sumber data sekunder. Sebab mengacu pada data dari sumber tertulis. 

Misalnya hukum tertulis di dalam UU, UUD 1945, Peraturan Pemerintah, dan lain sebagainya. Dimana juga mencakup data tertulis dari publikasi ilmiah. Baik di dalam jurnal, prosiding, maupun buku-buku ilmiah. 

Sementara itu, di dalam pendekatan empiris sumber data adalah dari sumber primer. Seperti hasil observasi langsung di lapangan dan hasil wawancara dengan narasumber ahli atau narasumber kredibel. 

Ebook Bisnis

4. Metode Penelitian 

Dilihat dari aspek metode penelitian, nantinya juga akan ditemukan perbedaan penelitian normatif dan empiris. Pada penelitian normatif, metode penelitian atau metode pendekatannya adalah melalui studi pustaka atau literature review. 

Dalam proses pengumpulan data, peneliti akan fokus pada sumber-sumber tertulis. Baik itu sumber dari UU, UUD 1945, dan lain sebagainya. Sehingga berbagai sumber tertulis akan dibaca dan dipahami oleh peneliti secara teori bukan praktek. 

Sedangkan metode penelitian empiris adalah pada kegiatan pengumpulan data langsung di lapangan. Mulai dari melakukan observasi langsung di lapangan. Sampai melakukan wawancara dengan narasumber secara langsung. 

5. Tujuan Penelitian 

Hal kelima yang menunjukan adanya perbedaan penelitian normatif dan empiris adalah pada tujuan penelitian. Penelitian normatif yang fokus pada hasil studi pustaka. Tentunya bertujuan untuk memahami, menganalisis, atau menginterpretasikan norma hukum. 

Sedangkan tujuan dari penelitian empiris adalah memahami hubungan antara norma hukum (sifatnya tertulis) dengan masyarakat. Dimana peneliti akan mencari tahu pemahaman dan tingkat kepatuhan masyarakat pada norma hukum tersebut. 

Sehingga dalam penelitian empiris, bisa didapatkan data yang menunjukan suatu norma hukum berjalan baik atau tidak di lapangan. Kemudian hasil penelitian bisa merekomendasikan solusi jika memang banyak pelanggaran pada norma hukum. 

6. Dasar Penelitian 

Aspek keenam yang menjadi perbedaan antara penelitian normatif dan empiris adalah dasar penelitian. Penelitian normatif biasanya bermula dari adanya peraturan atau hukum tertulis yang disahkan dan diterbitkan pemerintah. 

Sehingga, peneliti perlu melakukan kajian pada hukum tertulis tersebut. Tujuannya untuk mempelajari dan memahami hukum tertulis tersebut mengatur apa, dampak yang diharapkan, dan sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut. 

7. Dampak Hasil Penelitian 

Hal terakhir yang menjadi perbedaan penelitian normatif dan empiris adalah pada dampak hasil penelitian. Bisa pula disebut, perbedaan dari aspek hasil penelitian yang diharapkan. 

Pada penelitian normatif, hasil penelitian berupa penafsiran terhadap hukum atau norma tertulis yang ditetapkan pihak berwenang. Misalnya oleh pemerintah, pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan lain sebagainya. 

Sementara itu, pada hasil penelitian untuk penelitian empiris adalah pada pemahaman tingkat efektivitas norma atau hukum tertulis. Sehingga bisa diketahui hukum yang diberlakukan pemerintah apakah sudah efektif (sudah diterapkan masyarakat) atau belum (tidak diterapkan). 

Kelebihan dan Kekurangan Penelitian Normatif Maupun Empiris 

Setelah memahami apa saja perbedaan penelitian normatif dan empiris. Tentunya perlu memahami juga apa saja kelebihan maupun kekurangan dari dua metode pendekatan dalam penelitian di bidang hukum tersebut. Berikut detailnya: 

Kelebihan Penelitian Normatif 

Penelitian normatif memiliki setidaknya dua kelebihan, yakni analisis mendapat dan mendukung pemahaman konseptual. Berikut penjelasannya: 

1. Mendukung Analisis yang Mendalam 

Penelitian normatif memiliki kelebihan bisa mendukung analisis mendalam pada norma atau hukum tertulis. Sehingga hasil analisis mendalam ini bisa membantu peneliti dalam memahami hukum tertulis tersebut. 

Hasil analisis mendalam akan mencakup semua aspek hukum tertulis. Mulai dari definisi, latar belakang perumusannya, dampaknya, dan sanksi jika ada pelanggaran. 

2. Meningkatkan Pemahaman Konseptual 

Sejalan dengan hasil analisis yang mendalam di poin sebelumnya, maka menjadikan penelitian normatif mendukung pemahaman konseptual. Yakni memahami suatu hukum secara teori. 

Jika secara teori sudah dipahami, maka biasanya akan lebih mudah mematuhi dan melaksanakan hukum tersebut. Begitu juga sebaliknya, semakin kurang dipahami semakin tinggi resiko melakukan pelanggaran. 

Kekurangan Penelitian Normatif

Hanya saja, penelitian normatif ibarat tak ada gading yang tak retak, artinya belum sempurna. Sebab juga memiliki beberapa kekurangan, seperti: 

1. Keterbatasan Kontekstual 

Kekurangan atau kelemahan yang pertama dari penelitian normatif adalah adanya keterbatasan kontekstual. Artinya, pendekatan normatif tidak memperhatikan konteks sosial dan praktis (penerapan). 

Hal ini bisa membuat seseorang yang melakukan penelitian dengan pendekatan normatif saja hanya akan paham hukum secara teori. Akan tetapi tidak memahami penerapannya bagaimana di lapangan. 

2. Minim Data Empiris 

Pendekatan normatif memberikan data empiris atau data faktual di lapangan yang sangat minim. Bahkan bisa dikatakan tidak ada. Sehingga kurang mendukung penelitian untuk mengetahui efektivitas hukum tertulis. 

Kelebihan Penelitian Empiris 

Sama halnya dengan penelitian normatif, pada penelitian empiris juga terdapat kelebihan serta kekurangan. Dilihat dari sisi kelebihan, setidaknya ada 2 poin yang dimiliki. Yaitu: 

1. Memberikan Relevansi Praktis 

Pendekatan empiris pada penelitian di bidang hukum mampu memberi relevansi praktis. Artinya mampu memberi wawasan mengenai penerapan hukum di lapangan oleh masyarakat seperti apa. 

2. Memperhatikan Konteks Sosial 

Kelebihan kedua dari pendekatan empiris adalah memberi perhatian pada konteks sosial. Artinya, pendekatan ini ikut memperhatikan berbagai aspek atau faktor yang mempengaruhi penerapan hukum tertulis. 

Kekurangan Penelitian Empiris

Sementara jika penelitian empiris dilihat dari sisi kekurangan. Maka juga akan didapatkan 2 hal, yaitu: 

1. Resiko Akses Data yang Terbatas 

Pendekatan empiris pada penelitian sering dihadapkan pada resiko akses data yang terbatas. Data di lapangan sangat luas dan bisa didapatkan dari sampel mana saja di dalam populasi mana saja. Namun, aksesnya bisa jadi tidak mudah karena keterbatasan sumber daya dalam penelitian. 

2. Terdapat Tantangan Secara Metodologis 

Kekurangan yang kedua dari pendekatan empiris adalah adanya tantangan secara metodologis. Artinya, data dari lapangan tidak selalu merepresentasikan kepatuhan dalam penerapan hukum. Sebab tingkat kepatuhan antara satu daerah dengan daerah lain bisa berbeda. 

Dengan memahami tidak hanya perbedaan penelitian normatif dan empiris. Akan tetapi juga definisi dan kelebihan sampai kekurangan masing-masing. Maka bisa membantu menentukan pendekatan mana yang paling tepat untuk penelitian yang akan dilakukan.

Kalau kamu ingin memahami perbedaan penelitian normatif dan empiris secara lebih mendalam, tentu dibutuhkan kemampuan menyusun karya ilmiah dengan teknik yang tepat. Buku Teknik Penulisan Karya Ilmiah karya Dr. Ajat Rukajat, M.M.Pd. ini bisa menjadi panduan lengkap untuk menulis dengan sistematis, jelas, dan sesuai kaidah akademik.

Berikut informasi dari Deepublish Store tentang perbedaan penelitian normatif dan empiris yang perlu kamu ketahui. Semoga bermanfaat!

Referensi: 

  1. Az-Zahra, B. (2024). Pahami Perbedaan Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Diakses pada 11 Agustus 2025
  2. Wiraguna, S. A. (2024). Metode normatif dan empiris dalam penelitian hukum: Studi eksploratif di Indonesia. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, 3(3).
  3. Wahyuni, W. (2022). Objek Penelitian Hukum Normatif untuk Tugas Akhir. Diakses pada 11 Agustus 2025
  4. Sah News. (2024). Apakah Metode Penelitian Hukum yang Ada Sudah Cukup Efektif? Diakses pada 11 Agustus 2025
Luqman Hakim

Lulusan Sarjana Teknik Sipil serta memiliki ketertarikan di bidang Pendidikan, Bisnis dan Wisata, saya juga memiliki ketertarikan di dunia penulisan SEO, copywriting, content writing, dan content marketing.

website Pelajaran SD SMP SMA dan Kuliah Terlengkap

Materi pelajaran terlengkap

mata pelajaran
jadwal mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa mata pelajaran sd mata pelajaran dalam bahasa jepang mata pelajaran kurikulum merdeka mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran sma jurusan ips mata pelajaran sma
bahasa inggris mata pelajaran
bu ani memberikan tes ujian akhir mata pelajaran ipa
tujuan pemberian mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah adalah
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional. artinya mata pelajaran smp mata pelajaran ipa mata pelajaran bahasa indonesia mata pelajaran ips mata pelajaran bahasa inggris mata pelajaran sd kelas 1
data mengenai mata pelajaran favorit dikumpulkan melalui cara
soal semua mata pelajaran sd kelas 1 semester 2 mata pelajaran smk mata pelajaran kelas 1 sd mata pelajaran matematika mata pelajaran ujian sekolah sd 2022
bahasa arab mata pelajaran mata pelajaran jurusan ips mata pelajaran sd kelas 1 2021 mata pelajaran sbdp mata pelajaran kuliah mata pelajaran pkn
bahasa inggrisnya mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa kelas 10 mata pelajaran untuk span-ptkin mata pelajaran ppkn mata pelajaran ips sma mata pelajaran tik
nama nama mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran pkn sd mata pelajaran mts mata pelajaran pjok
nama nama mata pelajaran dalam bahasa arab mata pelajaran bahasa inggrisnya mata pelajaran bahasa arab
seorang pengajar mata pelajaran akuntansi di sekolah berprofesi sebagai
nama mata pelajaran dalam bahasa jepang
hubungan bidang studi pendidikan kewarganegaraan dengan mata pelajaran lainnya
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional artinya mata pelajaran dalam bahasa arab
tujuan mata pelajaran seni rupa adalah agar siswa